Alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Segera Dihentikan (2/Habis)

Tahapan pelaksanaan kegiatan  melakukan grounchek ke seluruh lokasi LPPB sesuai Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 Tanggal 17 Desember 2019 Tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019.

Tahapan pelaksanaan

Melakukan sosialisasi perlindungan LPPB kepada pemegang Kebijakan Daerah. Melaksanakan bimtek pemetaan dan kebijakan LPPB dalam rangka kegiatan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RP-LP2B). Membentuk Pokja LPPB yang beranggotakan instansi terkait. Sosialisasi kegiatan RP-LP2B TA 2022 kepada Pokja dan Penyuluh. Melaksanakan bioteknologi dasar pemetaan/ArcGis tingkat Kabupaten. Membentuk tim pemetaan dengan beranggotakan internal Dinas Pertanian. Melaksanakan pelatihan pengecekan lapangan dan pengumpulan atribut pelengkap Lahan Baku Sawah (LBS) kepada Penyuluh. Melaksanakan kegiatan RP-LP2B. Menyusun peta update LBS yang telah dilengkapi atribut Indeks Pertanaman (IP), produktivitas, kondisi dan status irigasi, Jalan Usaha Tani (JUT) dan sumber air. Menyusun peta usulan LPPB termasuk KPPB dan/atau LCPPB dan mengusulkan untuk ditetapkan melalui SK/Perbub. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan RP-LP2B. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan RP-LP2B Rencana penetapan KPPB, LPPB, LCPPB.

BACA JUGA:
Potensi Wisata Wellness Bertumbuh di Era Adaptasi Kebiasaan Baru
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More