Alaska Pertanyakan Surat Edaran Kemenko Maritim Terkait Perjalanan Dinas PNS di Tujuh Kementrian/Lembaga

Sementara modus lainnya adalah dokumen yang benar-benar tidak ada tapi harus dipertanggungjawabkan seperti tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya. Modus-modus seperti bisa dilacak pada Tahun anggaran 2017 lalu.

Menurut data Alaskan, realisasi anggaran perjalanan dinas Kemenko Maritim untuk perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp. 28,2 milliar, perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp. 34,5 milliar.

Sementara pejabat yang sering melakukan plesiran ke luar negeri dari Kemenko Maritim adalah Sekretariat Kemenko Maritim sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp.5 milliar. Deputi I telah menghabiskan anggaran sebesar Rp.7  milliar. Deputi II sebesar Rp.7,2 milliar, Deputi III Rp. 3,7 milliar. Sementara Deputi V sebesar Rp.5,1 milliar.

Sedangkan untuk perjalanan dinas dalam negeri, Sekretariat Kemenko Maritim telah menghabiskan anggaran sebesar Rp.12 milliar, Deputi I sebesar Rp.1,4 milliar, Deputi II Rp.2,1 milliar, Deputi III Rp.6,4 milliar, dan Deputi IV telah menghabiskan anggaran terbesar sebesar Rp. 12,3 milliar.

BACA JUGA:
Temui Jokowi, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia: Kami Ingin Negara Hadir
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More