Alaska Pertanyakan Surat Edaran Kemenko Maritim Terkait Perjalanan Dinas PNS di Tujuh Kementrian/Lembaga
Sementara modus lainnya adalah dokumen yang benar-benar tidak ada tapi harus dipertanggungjawabkan seperti tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya. Modus-modus seperti bisa dilacak pada Tahun anggaran 2017 lalu.
Menurut data Alaskan, realisasi anggaran perjalanan dinas Kemenko Maritim untuk perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp. 28,2 milliar, perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp. 34,5 milliar.
Sementara pejabat yang sering melakukan plesiran ke luar negeri dari Kemenko Maritim adalah Sekretariat Kemenko Maritim sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp.5 milliar. Deputi I telah menghabiskan anggaran sebesar Rp.7 milliar. Deputi II sebesar Rp.7,2 milliar, Deputi III Rp. 3,7 milliar. Sementara Deputi V sebesar Rp.5,1 milliar.
Sedangkan untuk perjalanan dinas dalam negeri, Sekretariat Kemenko Maritim telah menghabiskan anggaran sebesar Rp.12 milliar, Deputi I sebesar Rp.1,4 milliar, Deputi II Rp.2,1 milliar, Deputi III Rp.6,4 milliar, dan Deputi IV telah menghabiskan anggaran terbesar sebesar Rp. 12,3 milliar.