Ahli IT KPU Gagal Bantah Dalil Pemohon Kasus Sengketa Pilpres di MK
Terkait permintaan untuk melakukan audit forensik karena banyaknya kesalahan yang menimbulkan kecurigaan, Marsudi menilai itu tidak perlu.
Sebab, menurutnya, pada Sirekap belum ditemukan tindak pidana dan fraud terkait sistem rekapitulasi suara Pemilu 2024.
“Apakah cukup untuk audit forensik? Saya berpendapat belum, karena belum ada terjadi tindak pidana di sana. Kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud, maka bisa dilakukan audit forensik,” kata Marsudi.
Marsudi juga menjelaskan bahwa kesalahan data yang ditampilkan oleh Sirekap bukan kesalahan manusia, melainkan kesalahan teknologi.
Lalu dia menjelaskan bahwa sistem Sirekap menggunakan teknologi Optical Character Recognation (OCR).
Teknologi itu bertugas untuk membaca data dari formulir C hasil. Sementara itu, C.Hasil yang dibaca OCR berasal dari Sirekap Mobile yang diunggah oleh anggota KPPS.
Oleh sebab itu, jika ada kesalahan data maka itu merupakan kesalahan teknis (technical error). Dia menyebut kesalahan data dalam Sirekap bukan suatu fraud.