
Ad Multos Annos Republik Indonesia, Quo Vadis Pasca Usia 80 Tahun?
Penulis Walburgus Abulat (Alumnus IFTK Ledalero, Penulis Buku, dan Pernah Mengajar Logika dan Pengantar Filsafat di Seminari Tinggi Claret Kupang)
Ulah oknum yang mengatasnamakan agama ini dan praktik tak terpuji lainnya semakin merajalela karena terkesan negara atau otoritas yang berkuasa sangat lamban atau tidak tegas dalam menerapkan keadilan atau praktik hukum positif.
Kondisi ini tentu sangat miris. Apalagi, praktik tak terpuji di atas sudah berjalan di luar cita-cita pendiri bangsa ini yang secara harafiah disebutkan dalam alinea keempat UUD 1945 yakni melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan berkeadilan sosial.
Cita-cita pendiri bangsa ini terus digemakan dari waktu ke waktu oleh otoritas yang berkuasa dan oleh elemen bangsa ini.
Pertanyaan muncul, apakah cita-cita di atas sudah terealisasi? Apakah anak-anak bangsa sudah terpenuhi hak-haknya untuk dicerdaskan, hak untuk menjalankan kebebasan beragamanya, dan hak untuk mendapatkan keadilan sosial? Masih ada pertanyaan lainnya yang bisa kita litanikan untuk memudahkan kita bersaksi apakah di usia 80-an tahun negara ini, kita sudah sungguh-sungguh “merdeka” atau malah masih terjajah oleh praktik-praktik penjajah dengan wajah baru seperti KKN, otoriter, main hakim sendiri, bangga karena tergolong mayoritas, dan praktik tak terpuji lainnya.