Nenek Patti Masang Minta Tolong kepada Kapolda NTT
Melalui laporan yang sudah dibuatnya tertanggal 25 Oktober 2022, nenek Patti masang berharap agar bapak Kapolda NTT memberi perhatian khusus untuk atas laporan tersebut Sebab berdasarkan putusan no 23/pdt/2015 yg didasari oleh dokumen palsu dan pengakuan palsu telah dilakukan eksekusi pada hari Kamis tgl 19 Januari 2023.
Akibat eksekusi tersebut , Patti Masang (80) beserta anak dan cucu-cucunya mengalami penderitaan karena sudah tidak memiliki tempat tinggal dan tanah seluas 5000 meter telah di “Rampok” atas nama sebuah putusan hukum yang didasari oleh alat bukti yang di duga palsu.* (RR)