Nenek Patti Masang Minta Tolong kepada Kapolda NTT

Melalui laporan yang sudah dibuatnya tertanggal 25 Oktober 2022, nenek Patti masang berharap agar bapak Kapolda NTT memberi perhatian khusus untuk atas laporan tersebut Sebab berdasarkan putusan no 23/pdt/2015 yg didasari oleh dokumen palsu dan pengakuan palsu telah dilakukan eksekusi pada hari Kamis tgl 19 Januari 2023.

Akibat eksekusi tersebut , Patti Masang (80) beserta anak dan cucu-cucunya mengalami penderitaan karena sudah tidak memiliki tempat tinggal dan tanah seluas 5000 meter telah di “Rampok” atas nama sebuah putusan hukum yang didasari oleh alat bukti yang di duga palsu.* (RR)

BACA JUGA:
Minta Pajak Alat Kesehatan Tidak Masuk Kategori Pajak Barang Mewah, Bamsoet Bertemu IDI
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More