Nenek Patti Masang Minta Tolong kepada Kapolda NTT
LABUAN BAJO, Pojokbebas.com – Nenek Patti Masang (80) yang dalam eksekusi putusan ini merupakan korban, merasa dirugikan dan haknya dirampas. Untuk diketahui putusan perkara No 23/PDT/2015 tersebut berdasarkan permohonan Budiman Utomo (penggugat) yang diduga telah menggunakan dokumen Palsu sebagai alat bukti didalam perkara tersebut.
Atas Dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut, maka Pihak Patti Masang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atas nama Budiman Utomo dkk ke Polres Manggarai Barat tanggal 25/10/2022.
Adapun laporan tersebut sudah diterima oleh kepolisian Resort Manggarai Barat dengan Nomor LP/B/279//X/2022/SPKT/POlRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dalam Laporan tersebut, korban ( Patti Masang) melaporkan terkait dugaan pengakuan palsu serta pembuatan dokumen palsu dan penggunaan dokumen palsu yg dilakukan oleh Umar Ilias Husen dan Budiman utomo selaku penggugat dan Turut Tergugat untuk alat bukti di dalam perkara perdata nomor 23/PDT/2015 Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang telah berkekuatan hukum tetap.