Presiden Prabowo Akan Bentuk Dewan Pertahanan Nasional, Menhan: Itu Amanat UU
Jakarta, Pojokbebas.com—Presiden Prabowo Subianto bakal segera membentuk Dewan Pertahanan Nasional sebagai implementasi amanat Undang-undang (UU).
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional adalah hal biasa dan telah diatur dalam Undang-undang tentang Pertahanan.
Dia menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sedang dalam proses dan pada waktunya presiden akan meneken Perpres tersebut.
“Iya, akan ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11).
Menurutnya, amanat Undang-undang untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional itu belum dilakukan. Karena itu di era Presiden Prabowo, amanat itu akan direalisasikan.
“Jadi jangan disalah interpretasikan. Itu Dewan Pertahanan Nasional itu ada di dalam amanat UU Pertahahan, hanya belum dibentuk saja,” tuturnya.
Diketahui, dalam UU Pertahanan aturan tentang Dewan Pertahanan Nasional tercantum dalam Pasal 15 yang berfungsi membantu Presiden mengelola sistem pertahanan negara.