Ditetapkan Tersangka karena Kasus Penggelapan, Sosok DPO Ini Bakal Diburu Interpol
JAKARTA, Pojokbebas.com – Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan, sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Haksono Santoso, pengusaha tambang timah yang sempat viral namanya lima tahun silam bakal diburu Interpol .
Haksono diduga sudah kabur ke luar negeri, usai ditetapkan tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar red notice.
Mengutip dokumen surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, yang beredar di berbagai kalangan dan papan pengumuman kantor Polda seluruh Indonesia, Jumat (15/11/2024), Haksono diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai USD 2 juta.
”Kasus terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sekitar tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, sudah memberikan konfirmasi bahwa benar Haksono Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan dalam daftar DPO tersebut.