OJK Telusuri Aliran Dicurigai Judi Online

JAKARTA, Pojokbebas.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Selain untuk menghentikan transaksi, langkah ini juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menegaskan bahwa tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas.

OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.

“Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan,” kata Deden saat dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9).

‘Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu,” sambungnya dalam dalam dialog bertema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’ Senin (19/08).

Deden mengatakan, dalam menghadapi maraknya transaksi judi online, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum.

BACA JUGA:
Komisi KPKC KUM Gandeng Pelayanan Pastoral 39 Paroki Berantas Perdagangan Orang di Keuskupan Maumere
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More