Nikah Lagi Tanpa Diketahui Istri, Oknum Polisi di Labuan Bajo Dipecat

Nikah Lagi Tanpa Diketahui Istri, Oknum Polisi di Labuan Bajo Dipecat
Robert Perkasa: Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, mencoret silang foto oknum polisi AKP DR menggunakan spidol merah. Foto/Humas Polres Mabar

 

Labuan Bajo | Pojokbebas.com | Terbukti melakukan perceraian tanpa sepengetahuan istri pertama lantas  menikah lagi dengan seorang wanita idaman lain tanpa izin dari kedinasan Polri, oknum polisi ini dipecat !

Oknum polisi terpecat itu berinisial DR (52 tahun). Oknum anggota Polri  berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). DR  bertugas di Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur. DR pun dipecat tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.

“AKP DR dipecat tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian lantaran terbukti melakukan perceraian tanpa sepengetahuan istrinya dan menikah lagi dengan seorang wanita meski tanpa izin dari kedinasan Polri,” demikian rilis resmi Humas Polres Manggarai Barat, Jumat (9/6/2023).

AKP DR dinilai melanggar kode etik profesi Polri. Dijelaskan, pemecatan AKP DR dari Dinas Kepolisian berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko di lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat, Jumat (9/6/2023) pagi.

BACA JUGA:
YMTTN Menyumbang 40 Exemplar Kitab Suci Kepada SMA Negeri Lurasik, TTU
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More