Nikah Lagi Tanpa Diketahui Istri, Oknum Polisi di Labuan Bajo Dipecat
Labuan Bajo | Pojokbebas.com | Terbukti melakukan perceraian tanpa sepengetahuan istri pertama lantas menikah lagi dengan seorang wanita idaman lain tanpa izin dari kedinasan Polri, oknum polisi ini dipecat !
Oknum polisi terpecat itu berinisial DR (52 tahun). Oknum anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). DR bertugas di Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur. DR pun dipecat tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.
“AKP DR dipecat tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian lantaran terbukti melakukan perceraian tanpa sepengetahuan istrinya dan menikah lagi dengan seorang wanita meski tanpa izin dari kedinasan Polri,” demikian rilis resmi Humas Polres Manggarai Barat, Jumat (9/6/2023).
AKP DR dinilai melanggar kode etik profesi Polri. Dijelaskan, pemecatan AKP DR dari Dinas Kepolisian berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko di lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat, Jumat (9/6/2023) pagi.