Bupati Mabar Hentikan Semua Pungutan Retribusi Daerah di TNK

Bupati Mabar Hentikan Semua Pungutan Retribusi Daerah di TNK
Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Foto/ASEAN Sky

 

Labuan Bajo | Pojokbebas.com | Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyurati Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan perihal penghentian pungutan dan evaluasi peraturan daerah dan turunnya  terkait obyek retribusi  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Melalui Surat Nomor Hk 03.5/182/V/2023 tanggal 22 Mei 2023, Bupati Mabar memerintahkan Kadis Pariwisata untuk melakukan  tiga hal berikut ini;

Pertama, menghentikan semua penerimaan/pungutan retribusi dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Kedua, menarik semua petugas  yang telah ditempatkan  pada obyek retribusi  Pendapatan Asli Daerah dalam kawasan Taman Nasional Komodo

Ketiga, melakukan evaluasi terhadap semua peraturan daerah dan turunannya yang menetapkan obyek retribusi daerah  dalam kawasan  Taman Nasional Komodo.

Pungutan ganda di TNK

Surat perintah Bupati Mabar itu menindaklanjuti Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Balai Taman Nasional Komodo tanggal 13 Februari 2023 tentang Pungutan Ganda di Taman Nasional Komodo.

BACA JUGA:
Raih Predikat WTP dari BPK, BP2MI Diapresiasi Pemuda Katolik
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More