Tiga Indikator Menentukan Konstitusi Memandu Kehidupan Bangsa Indonesia.
Jakarta, Pojokbebas.com. Ketua MPR, Bambang Soesatyo menegaskan ada tiga indikator yang dapat digunakan untuk menilai apakah konstitusi kita sudah secara konstitusional memandu kehidupan bangsa Indonesia.
Ketiga indikator itu adalah pertama konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan pemerintahan negara agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Kedua, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan di antaranya dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam sistem ketatanegaraan
Ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyaraakt, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara. “Atas dasar itulah UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD