Perpu Ciptaker Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan

Yon SKK
Ket. Foto | Penulis adalah Calon Magister Hukum dan Advokat pada Advokat YBSP Law Firm

 

Perdebatan terkait lahirnya Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menguat di hampir seluruh media baik media cetak maupun online. Misalnya saja, membahas Perpu Ciptaker dalam konsep Legal Positivism. Filsafat hukum positivisme muncul pada abad XVIII-XIX dan berkembang di Eropa Kontinental, khususnya Prancis (Satjipto Rahardjo, 1995). Positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu dikonsepsikan sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian antara yang terbilang hukum atau tidak. Dalam perdebatan tersebut, pihak yang menentang Perpu Ciptaker mengatakan bahwa tindakan itu mengangakangi hukum yang direpresentansikan melalui putusan MK sedangkan pihak lain berdalih bahwa Perpu Ciptaker sah, karena presiden memiliki kewenangan mengeluarkan perpu. Pertanyaannya, apakah perdebatan tersebut tidak mengurangi nilai kepastian hukum yang dijunjung tinggi oleh pemikir hukum positivisme? Dalam konteks akademik, doktrin hukum adalah bebas nilai dan tidak bersifat absolut. Terkadang doktrin yang satu dapat digantikan oleh doktrin lainnya, agar sejalan dengan konsesus dan tujuan yang akan dicapai. Dalam kerangka tersebut, penulis mencoba mencari alternatif untuk menghubungkan tungku perdebatan yang masih memiliki sekat perbedaan. Konsepsi tulisan ini dalam diskursus hukum ekonomi.

BACA JUGA:
Setara Institute Desak Presiden Terbitkan Perpu Batalkan UU Cipta Kerja
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More