Disposisi Pejabat dalam Kewenangan Mandat Melahirkan Tanggungjawab Jabatan dan Pribadi

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan lawyer di Surabaya

Dosen Ubaya Marianus Dukung Perjuangan Pastor dan Suster Hentikan Penarikan Guru Negeri dari Sekolah Swasta di Sikka
Dosen Universitas Surabaya (Ubaya) Marianus Gaharpung. (Foto istimewa)

 

KASUS dana BTT 2021 dengan kerugian kurang lebih Rp 700 juta terus menarik untuk dilakukan kajian dari aspek hukum administrasi dan hukum pidana dalam kaitan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah memasuki tahap penyidikan serta penetapan tersangka di Kejaksaan Negeri Sikka.

Ada empat orang sudah ditetapkan status tersangka yakni mantan Kepala BPBD, bendaraha pembantu, EM salah satu staf di BPBD dan kontraktor. Pertanyaaannya, apakah akan menyusul tersangka baru? Rasanya masih ada tersangka lainnya dalam kasus incasu. Dari aspek logika hukum sangat mungkin akan ada lagi oknum oknum yang akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Disposisi dalam konteks kewenangan mandat

Di dalam Undang Undang No. 30 tahun 2014 temtang Administrasi Pemerintahan dijelaskan adanya kewenangan atribusi, delegasi serta kewenangan mandat.

Kaitannya dengan fakta hukum bahwa penggunaan dana BTT di BPBD Sikka berawal dari perubahan APBD sebanyak 3 (tiga) dilakukan Bupati Sikka tanpa konsultasi dan meminta persetujuan DPRD Sikka dalam kapasitas menjalankan pengawasan penggunaan anggaran serta hak membahas anggaran. Ternyata kewenangan dewan tersebut yang jelas diatur dalam Undang Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ditelikungi oleh Bupati Sikka. Akibatnya, adanya kenaikan APBD tidak wajar yakni 294,76%. Atas tindakan nekad ini Bupati Sikka tidak saja melanggar undang undang pemerintah daerah tetapi melanggar Undang Undang Keuangan Negara, Undang Undang Perbendaharaan Negara.

BACA JUGA:
Pendidikan Inklusi Menuju Disabilitas Yang Bermartabat dan Mandiri
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More