Anggota DPR RI Singgung Kesejahteraan ‘Driver’ Transportasi ‘Online’ yang Terabaikan

Anggota DPR RI Singgung Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
Anggota Komisi V DPR RI Sudewo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, (23/11/2021). (Foto: dpr.go.id – Jaka/Man)

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Anggota Komisi V DPR RI Sudewo mengkritisi aplikator sekaligus operator dari keberadaan jasa transportasi online. Menurutnya, ada beberapa hal berkaitan dengan kewajiban dan hak penyelenggara transportasi online yang tidak terpenuhi. Kondisi ini terjadi karena jasa transportasi online di Indonesia masih dalam wilayah abu-abu, belum ada aturan dan hukumnya, tetapi keberadaannya sudah merebak dalam memenuhi mobilitas warga negara.

Hal tersebut diungkapkan Sudewo saat Rapat  Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan The Institute For Transportation And Development Policy (ITDP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Institut Studi Transportasi (INSTRAN),   di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA:
Bupati Sikka Optimis May Day 2023 Jadi Titik Tolak Aktualisasikan Kegiatan Positif Bagi Pekerja, Pengusaha, Pemerintah dan Masyarakat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More