Otorita Ibu Kota Negara “Nusantara” Beroperasi Paling Lambat Akhir 2022

Ini Bangunan Ikonik Ibu Kota Negara di Kaltim Sentuhan Seniman Nyoman Nuarta
Bangunan ikonik pradesain Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur karya seniman patung kenamaan Nyoman Nuarta. Foto istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Langkah Pemerintah Joko Widodo memindah ibu kota negara dari Jakarta ke “Nusantara” di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang telah memiliki payung hukum dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1) kian gencar.

Menurut ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU IKN diundangkan 30 hari pasca-pengesahan oleh DPR RI. Artinya, paling lambat UU IKN diundangkan pada 18 Februari 2022.

Dengan demikian, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.

Dilansir dari Kompas.com, mengacu pada draf RUU IKN yang disahkan menjadi UU, Otorita IKN Nusantara sendiri beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.

BACA JUGA:
Timnas AMIN Soroti Dugaan Politisasi Bansos oleh Paslon 02
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More