Kepala Otorita Ibu Kota Negara “Nusantara” Setingkat Kementerian Ditunjuk, Diangkat, dan Diberhentikan Presiden

Ini Bangunan Ikonik Ibu Kota Negara di Kaltim Sentuhan Seniman Nyoman Nuarta
Bangunan ikonik pradesain Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur karya seniman patung kenamaan Nyoman Nuarta. Foto istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke “Nusantara” di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini telah memiliki payung hukum dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1).

Dilansir dari Kompas.Com, dalam draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU disebutkan bahwa pemerintah akan membentuk Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian.  Dia akan menyelenggarakan pemerintahan IKN Nusantara dengan status Daerah Khusus IKN Nusantara.

Pasal 9 UU IKN menyebutkan Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

BACA JUGA:
Paket OASE Nyatakan Mundur dari Kontestasi Pilgub NTT
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More