Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih
JAKARTA, Pojokbebas.com – Pasca ditetapkannya Irjen Pol Fredy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J, ajudannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri yang selama ini dipimpin Irjen Pol Fredy Sambo dengan pertimbangan untuk efektivitas kinerja organisasi, Kamis (11/8/2022).
“Pada malam hari ini juga, Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri (alias dibubarkan),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob sebagaimana dilansir Mediapolri.id, Kamis (11/8/2022).
Dedi mengatakan bahwa pembubaran Satgassus dilakukan karena keberadaan Satgassus Merah Putih sudah tidak dibutuhkan lagi dan dihentikan kegiatannya. “Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi,” kata dia.
Satgassus tersebut dibentuk melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, oleh Jenderal Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kpolri.