Yohanes Nembo Pertanyakan Landasan Hukum Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo

Yohanes Nembo Pertanyakan Landasan Hukum Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo
Pembina Koperasi Yellow Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga kandidat Calon DPRD Provinsi Yohanes Y. Nembo. Foto / istimewa

 

LABUAN BAJO, Pojokbebas.com – Pembina Koperasi Yellow Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga kandidat Calon DPRD Provinsi Yohanes Y. Nembo mempertanyakan landasan hukum terkait kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang fantastis menjadi Rp3.75 Juta.

Hal tersebut disampaika Nembo melalui pesan singkat WhatsApp kepada Redaksi Pojokbebas.com pada selasa 2/8/2022.

” Hal paling penting terkait kebijakan kenaikan tarif masuk TNK itu adalah apakah ada landasan hukumnya? apakah PP, Perda Provinsi. atau Perda Daerah Tingkat II untuk tarif baru tersebut,” tanya Yohanes.

Menurut Yohanes, kebijakan tersebut dinilai kurang bijak karena meninggalkan sejumlah tanda tanya bagi masyarakat Manggarai Barat dan Indonesia pada umumnya.

Adapun sejumlah tanda tanya yang dimaksudkan Yohanes yakni terkait dengan hasil study tentang pemberlakuan kebijakan tarif yang lama dan potensi keuntungan masyarakat dari pemberlakuan tarif yang baru.

BACA JUGA:
Uskup Edwaldus Minta Kaum Muda dan Elemen Umat Katolik Berpartisipasi Aktif  Sukseskan Sinode II Keuskupan Maumere
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More