Wulan Guritno Gugat Perdata Mantan Kekasih Urusan Utang-Piutang
JAKARTA, Pojokbebas.com – Artis Wulan Guritno telah mengajukan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024.
Gugatan diajukan Wulan terkait urusan utang-piutang. Sabda meminjam uang Wulan untuk biaya merenovasi rumah Sabda di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kabarnya, Wulan meradang lantaran Sabda, pasca putus, tidak juga memenuhi janjinya untuk mengembalikan dana talangan renovasi rumah sebesar Rp. 396.150.00 miliknya.
Sehingga akhirnya Wulan pun membawa kasus ini ke jalur hukum. Sayangnya, dalam sidang perdana yang telah digelar pada 22 Februari 2024, Sabda Ahessa selaku tergugat tidak hadir.
Hingga pada akhirnya manelis hakim memutuskan sidang akan kembali digelar pada Kamis, 29 Februari 2024, besok.
Hal itu dibenarkan, Djuyamto, S.H., M.H, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangannya kepada awak media kemarin, Selasa (26/2/2024).
“Sesuai dengan data di pengadilan negeri jaksel telah masuk gugatan perbuatan hukum dalam gugatan sederhana dari penggugat atas nama sri wulandari alias wulan guritno kepada tergugat sabda ygra ahessa,” Djuyamto, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.