Wow, Obor Mas Koperasi Pertama di Asia Tenggara yang Berlakukan Fit And Proper Test Pengurus dan Pengawas Koperasi

Wilibordus mengakui panitia nominasi memeberlakukan 20 persyaratan bagi anggota yang hendak mengikuti seleksi bakal calon pengurus dan pengawas KSP Obor Mas periode 2022-2025 di antaranya bakal calon pengurus dan pengawas wajib memasukkan surat lamaran untuk dicalonkan menjadi pengurus dan pengawas; memiliki jiwa kepemimpinan, berpengalaman di bidang perkoperasian, ada kemauan, jujur, kreatif dan mendidekasikan diri sepenuhnya kepada KSP Kopdit Obor Mas; memiliki waktu dan kesempatan yang optimal untuk dapat melaksanakan tugas sebagai pengurus dan pengawas tanpa dibatasi oleh kedudukan dan domisili; sehat jasmani dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang ditunjuk oleh panitia nominasi; calon pengurus dan pengawas wajib menyusun pokok-pokok pikiran guna mewujudkan visi dan misi KSP Kopdit Obor Mas; calon pengurus dan pengawas tidak dapat dicalonkan lagi apabila telah menjabat selama tiga periode secara berturut-turut terhitung sejak tahun buku 2018; calon pengurus dan pengawas periode 2018-2021 dapat dicalonkan kembali apabila pada masa kepengurusan yang lalu aktif menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dibuktikan dengan kehadiran dalam rapat minimal 70%; usia keanggotaan calon pengurus dan pengawas di KSP Kopdit Obor Mas sekurang-kurangnya 2 tahun per 31 Desember 2021; calon pengurus dan pengawas harus aktif dalam kehidupan berkoperasi dengan ketentuan rajin simpan, rajin pinjam, rajin setor pinjaman dan memikiki saham pada KSP Kopdit Obor Mas sekurang-kurangnya Rp10.000.000 per Desember 2021; calon pengurus dan pengawas tidak tercatat sebagai piutang bermasalah pada KSP Kopdit Obor Mas dan lembaga keuangan lain yang dibuktikan dengan SLIK Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK); calon pengurus dan pengawas harus aktif menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan tidak tercatat memiliki tunggakan simpanan wajib pada KSP Kopdit Obor Mas sesuai dengan Keputusan RAT Tahun Buku 2019; calon pengurus dan pengawas tidak sedang menjadi pengurus, pengawas, pengelola dan karyawan koperasi/primer dan lembaga keuangan lainnya yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan (bermeterai 10.000); calon pengurus dan pengawas diusulkan oleh anggota RAT Kelompok Tahun Buku 2020; calon pengurus dan pengawas telah mengikuti pendidikan perkoperasian yang dibuktikan dengan sertifikat; dan calon pengurus dan pengawas tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum penetapan calon.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More