Wow Keren! Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
Ada pun struktur gugus tugas tesebut pada Pasal 4 sebagai berikut:
a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. b. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan. c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
d. Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. e. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga.
f. Anggota: 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2. Menteri Agama: 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Perindustrian; 5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 6. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 7. Menteri Dalam Negeri; 8. Menteri Luar Negeri;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika; 10. Menteri Ketenagakerjaan; 11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 12. Kepala Badan Pusat Statistik
Gugus Tugas ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Jokowi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Selain itu masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan. (Pb-6)