Wow Keren! Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Ada pun struktur gugus tugas tesebut pada Pasal 4 sebagai berikut:
a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. b. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan. c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

d. Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. e. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga.

f. Anggota: 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2. Menteri Agama: 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Perindustrian; 5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 6. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 7. Menteri Dalam Negeri; 8. Menteri Luar Negeri;

9. Menteri Komunikasi dan Informatika; 10. Menteri Ketenagakerjaan; 11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 12. Kepala Badan Pusat Statistik

Gugus Tugas ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Jokowi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Selain itu masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan. (Pb-6)

BACA JUGA:
Jokowi Apresiasi MA Percepat Transformasi Hukum Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More