WCK Segera Beroperasi Kembali Selamatkan Warga Gaza dari Kelaparan
“Pembantaian yang terus berlangsung oleh Israel membuat kemampuan PBB untuk melindungi warga sipil dipertanyakan,” kata parlemen Arab dalam pernyataannya.
Parlemen juga menekankan bahwa pembantaian yang dilakukan Israel merupakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida,.
“Juga pelanggaran terhadap semua resolusi yang menyerukan perlindungan bagi warga sipil selama konflik”.
Selanjutnya, Arab mendesak komunitas internasional, organisasi hak asasi manusia, PBB, dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil semua tindakan hukum.
Tindakan hukum itu diperlukan guna meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan dan pembantaian yang mereka lakukan.
Seruan itu sekaligus mencakup kepatuhan terhadap standar hukum internasional dan hukum humaniter internasional dan memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab diadili sebagai penjahat perang.