Warga Reok Barat Desak Bupati Manggarai Pecat Camat Reok Barat

Yang perlu digarisbawahi adalah Pasal 10 huruf f dimana camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Apa persyaratannya? Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, di mana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/pekerjaan.

Kesalahan Ridus Asong

Berdasarkan fakta yang didapat dari lapangan;

Pertama, Camat Reok Barat dalam melakukan Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi dan Rekomendasi yang tercantum dalam Pasal 21 ayat 1 sampai 5 Peraturan Bupati Manggarai Nomor 26 Tahun 2022. Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Tahun 2022 dengan nomor : 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA:
Iran Ingatkan Dampak Buruk Serangan Israel di Rafah
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More