Warga Reok Barat Desak Bupati Manggarai Pecat Camat Reok Barat

Sebelumnya, praktisi hukum lainnya, Largus Chen, S.H., mengatakan, Sekda Manggarai jangan sampai salahkan Sekcam Reok Barat karena Sekcam Reok Barat yang justru membongkar kejahatan yang dilakukan Camat Reok Barat.

Mantan pejabat Manggarai Linus mengatakan, Tarsisius Ridus Asong memang secara golongan belum bisa menjadi camat. Seharusnya dia paling tinggi jadi Sekcam dulu. Ini malah jadi Camat. Ini ugal-ugalan Heri Nabit,” kata dia.

Largus Chen kembali mendesak Bupati Manggarai agar mencopot Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong dari jabatannya karena diduga telah melakukan nepotisme dalam mengangkat perangkat desa di wilayah itu.

“Tarsi Asong orang yang diduga bermasalah dengan hukum di Manggarai Barat. Dia jadi Camat Reok Barat juga tanpa melalui proses yang benar, belum layak jadi camat, masih eselon IV tapi diangkat jadi camat,” kata Largus Chen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, disebutkan, Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi, ”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan”.

BACA JUGA:
Bacaleg DPR RI dan Sahabat Roy Rening Bentangkan Bendera Partai Perindo di Danau Tiga Warna Kelimutu
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More