WALHI NTT Sebut Proyek Strategis Nasional Waduk Lambo Abaikan Putusan MK
Diketahui, proyek waduk Lambo/Mbay ini ditolak oleh tiga kelompok masyarakat adat, yaitu masyarakat adat Rendu, Ndora dan Lambo. Mereka menyarankan untuk dipindahkan di tempat berbeda, karena lokasi yang akan dibangun adalah tanah ulayat, terdapat tempat ritual masyarakat adat, lahan-lahan pertanian warga, juga terdapat rumah warga dan fasilitas umum, saran warga ini tidak diindahkan oleh BWS NT II dan Pemda, dan terkesan sepihak tanpa mempertimbangkan masyarakat sebagai pemilik ulayat.
Karena itu, sebagai organisasi masyarakat sipil, WALHI NTT menegaskan hal-hal sebagai berikut. Pertama, BWS Nusa Tenggara II, Bupati Nagekeo dan Gubernur NTT agar melaksanakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Kedua, Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, segera menghentikan berbagai intervensi dan menindak oknum kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap masyarakat adat Rendu, Ndora dan Lambo yang menolak pembangunan mega proyek ambisius tersebut, dan menarik seluruh personel.