WALHI NTT Sebut Proyek Strategis Nasional Waduk Lambo Abaikan Putusan MK

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, lanjut Umbu, ada klausul yang menegaskan agar tidak boleh membentuk peraturan pelaksana dan tidak boleh mengambil putusan-putusan strategis atas rujukan Undang-Undang Ciptakerja Nomor 11 tahun 2020.

“Klausul yang tidak memperbolehkan mengambil putusan-putusan strategis menjadi jaminan mutu bahwa program-program strategis berskala nasional tidak boleh dilakukan sepanjang Undang-Undang Ciptakerja Nomor 11 tahun 2020 belum ada perbaikan dan berstatus konstitusional permanen,” bebernya.

Mega proyek waduk Lambo/Mbay yang digagas Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II itu, tambahnya, telah menciptakan konflik besar. Ada banyak korban perempuan yang diduga mendapatkan tindakan represif dari oknum kepolisian dalam proses pengukuran lahan yang dilaksanakan oleh pihak BWS.

Kepolisian, kata Umbu, sepertinya terus melakukan intervensi terhadap masyarakat yang melakukan protes dan menolak proyek itu dibangun di wilayah mereka. Jika dilihat dari vidio yang beredar, kepolisian dan kontraktor pelaksana bersama tim BWS Nusa Tenggara II memaksa rakyat untuk menerima proyek tersebut dibangun. Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata meminta agar masyarakat yang protes harus berdasarkan hukum, dan jika tidak maka akan ditindak dengan tegas.

BACA JUGA:
Gubernur Viktor Laiskodat : Terima Kasih Bapak Presiden
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More