WALHI NTT Sebut Proyek Strategis Nasional Waduk Lambo Abaikan Putusan MK
KUPANG, Pojokbebas.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo/Mbay, di desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Desa Labolewa Kecamatan Aesesa, dan Desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro di Kabupaten Nagekeo, mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Umbu Tamu Ridi, SH, MH, Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Hukum WALHI, NTT mengatakan, mega proyek ini dibangun mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja menjadi sebuah petunjuk bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak dapat dilaksanakan dan berstatus (Inkonstitusional bersyarat).
“Hakim Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan perbaikan Undang-undang tersebut selama dua tahun karena Undang-Undang tersebut dinilai inkonstitusional bersyarat dan menabrak asas dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Umbu dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Kamis (31/3/2022).