Walbertus Wisang Anggota Tim Ahli Johnny Plate Ditangkap Kejagung

JAKARTA, Pojokbebas.com – Salah satu Tenaga Ahli Mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, bernama Walbertus Natalius Wisang ditangkap Kejaksaan Agung, Selasa (19/9/2023).

Walbertus ditangkap di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat keluar dari ruang sidang usai menjadi saksi dalam sidang kasus BTS 4G atas terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

“Kami dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan  surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, hari ini saya melakukan penangkapan Bapak Walbertus. Dan Bapak boleh membawa kuasa hukum sesuai UU tindak pidana korupsi. Bapak ikut kami,” jelas pihak Kejagung sembari menghadang Walbertus seperti dilansir Detiknews.com.

Sebagai informasi, sidang perkara kasus BTS 4G pada Selasa (19/9/2023) digelar atas tiga terdakwa yaitu Johnny Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Tampak bahwa pihak Kejagung sudah berada di dalam ruang sidang sebelum menangkap Walbertus dan menunggu sidang hingga selesai.

BACA JUGA:
Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi Selama 2 Tahun Tangani Pandemi Stabil
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More