Wakil Ketua Komisi IX DPR RI: UU Kesehatan Hadirkan SDM dan Pelayanan Berkualitas
“Untuk itu kita perlu membuat regulasi baru dengan pola omnibus law. Di mana semua UU di sektor kesehatan ini harus kita satukan perubahannya, sehingga bisa menyentuh berbagai aspek yang dibutuhkan dalam rangka memperbaiki layanan kesehatan di tanah air,” jelas Melki.
Menurut Melki, UU Kesehatan ini nantinya juga akan mengevaluasi catatan dari sejumlah pihak yang melihat masih buruknya kualitas pelayanan kesehatan dari berbagai sektor, termasuk pada sektor SDM para tenaga kesehatan.
“Ini menjadi catatan dari banyak kalangan, yang itu menyentuh berbagai aspek antara lain terkait dengan SDM kesehatan. Di berbagai kesempatan selalu kita dengar, kita ini kekurangan dokter umum, dokter spesialis dan dokter subspesialis. Yang kekurangan itu sangat kelihatan pada saat terjadinya pandemi Covid-19,” katanya. (Pb-6)