
Wacana Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Papua Memantik Pro Kontra
“Menurut pengalaman saya, syarat DOB adalah mendapat izin dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR. Seperti ada unsur pemaksaan sebab banyak sekali persoalan yang belum selesai di Papua,” tegasnya.Baca juga: Program Ekspor 3 Kali Lipat, Pemuda Katolik: Semoga Terealisasi, Bukan Jargon Semata
Pengalaman di beberapa tempat, sambungnya, sumber daya alam menjadi motif pemekaran Papua. Pasar dan berbagai tempat umum masih didominasi oleh pendatang. DOB akan menjadi persoalan, karena mobilisasi penduduk migran Papua menjadi masif. Layanan kesehatan dasar dan pendidikan sangat buruk, misalnya gizi buruk yang pernah terjadi di Asmat.
“SKPKC melihat bahwa pelayanan publik belum sampai ke masyarakat. Dalam penelitian yang dilakukan LIPI, ada empat persoalan yang harus diperhatikan yakni kegagalan pembangunan, diskriminasi Papua, kekerasan, dan pelanggaran HAM. Termasuk akar persoalan adalah sejarah dan status politik,” ungkapnya.
John N. R. Gobay selaku anggota DPRP Papua mengatakan bahwa tidak hanya MRP yang menolak kehadiran DOB, tapi juga DPR. Menurutnya, DOB melupakan proses hearing di akar rumput yang tidak jalan. Ia melihat pemekaran ini bukan solusi tepat, justru mendatangkan masalah baru di tempat baru.