Vaksin dan Ketidakpastian Regulasi
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Yon), Advokat Muda dan Konsultan Hukum
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49 ayat (1) berbunyi
Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Pertanyaan, apa langkah kongkret pemerintah dalam melakukan tindakan mitigasi resiko?
Pasal 10 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Lebih Lanjut ayat (4) menyebutkan bahwa tata cara penetapan dan pencabutan diatur dalam Peraturan Pemerintah.