Vaksin dan Ketidakpastian Regulasi

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Yon), Advokat Muda dan Konsultan Hukum

Kewajiban Negara

Pertama UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 152

Ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.

Ayat (3) Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat.

Kedua UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 15 ayat (2)

Tindakan Kekarantinaan Kesehatan :

  1. Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
  2. Pembatasan Sosial Berskala Besar;
  3. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/atau
  4. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.

Pasal 93 berbunyi

BACA JUGA:
Pemerintah Perpanjang PPKM Dari 26 Januari Hingga 8 Februari 2021
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More