Vaksin dan Ketidakpastian Regulasi
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Yon), Advokat Muda dan Konsultan Hukum
Kewajiban Negara
Pertama UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 152
Ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
Ayat (3) Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat.
Kedua UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 15 ayat (2)
Tindakan Kekarantinaan Kesehatan :
- Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
- Pembatasan Sosial Berskala Besar;
- disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/atau
- penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
Pasal 93 berbunyi