Vaksin dan Ketidakpastian Regulasi
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Yon), Advokat Muda dan Konsultan Hukum
Ke empat UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 68 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan
Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan.
Penjelasan:
Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan adalah penerima pelayanan kesehatan yang bersangkutan. Apabila penerima pelayanan kesehatan tidak kompeten atau berada di bawah pengampuan (under curatele), persetujuan atau penolakan tindakan pelayanan kesehatan dapat diberikan oleh keluarga terdekat, antara lain suami/istri, ayah/ ibu kandung, anak kandung, atau saudara kandung yang telah dewasa.
Berdasarkan semua ketentuan UU di atas ditegaskan bahwa hak mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak individu dan memerlukan persetujuan individu. Berkaitan dengan hak tersebut, hukum mengeluarkan postulat yaitu right informed consent yaitu hak pasien untuk memastikan bahwa pasien telah mengerti semua informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan, dan pasien mampu memahami informasi yang relevan serta memberi persetujuan