Vaksin dan Ketidakpastian Regulasi

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Yon), Advokat Muda dan Konsultan Hukum

Hak Individu

Pertama Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

Pasal 8 UU Kesehatan

Ayat (1) Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia (“PP 18/1981”)

Pasal 15 PP 18/1981

Ayat (1) Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi, akibat-akibatnya, dan kemungkinan yang dapat terjadi.

Ketiga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/II/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (“Permenkes 290/2008”)

Pasal 2 Permenkes 290/2018

Ayat (1) Semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan;

BACA JUGA:
Siapa Melukis Indah TTU Lebih Cantik 5 Tahun ke Depan?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More