Vaksin dan Ketidakpastian Regulasi
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Yon), Advokat Muda dan Konsultan Hukum
Kedua, menjamin kepastian melalui suatu aturan yang jelas dan khusus terkait siapa yang dituntut dan digugat melalui peradilan yang obyektif.
Ketiga, pemerintah menjamin akan membela hak-hak individu terhadap kerugian yang dialaminya akibat gagal vaksin atau matinya korban.
Tindakan diatas dilakukan sebagai bentuk menghormati hak asasi orang lain (vide Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 ) atas tindakan pihak ketiga yang memberikan vaksin kepada individu yang dijamin haknya oleh pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Aturan yang tidak pasti
Dalam hukum pidana konsep kepastian hukum merupakan wujud dari asas legalitas yang mengandung tiga makna yaitu lex scripta atau tertulis, lex certa atau jelas dan lex stricta atau penafsiran yang terbatas sesuai dengan UU. Ketika kepastian hukum tidak tercapai, maka berimbas pada keabsahan tindakan penegak hukum. Hal ini menjadi tamparan keras bagi Negara Indonesia yang menganut sistem continental law,dengan prinsip dasarnya kepastian hukum yang menuntut konsistensi aturan hukum serta tindakan penegak hukum. Berikut ini beberapa aturan yang tumpang tindih dan inkonsisten.