Vaksin dan Ketidakpastian Regulasi
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Yon), Advokat Muda dan Konsultan Hukum
Dari dua pasal konstitusi di atas, terdapat perbedaan pendapat. Pendapat pertama mengatakan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak individu bukan hak negara atas individu sebagaimana disebutkan pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa dalam menjalankan haknya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain (vide pasal 28J ayat (1) UUD 1945). Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 inilah yang dikatakan sebagaian orang sebagai kewajiban warga negara sekaligus sebagai hak negara untuk memaksakan atau memwajibkan warga negara untuk divaksin.
Dalam hukum kewajiban timbul karena haknya sudah diberikan. Artinya tidak serta merta kewajiban itu ada tanpa diberikan hak terlebih dahulu.
Menjawab hal tersebut di atas, terlepas dari apakah itu merupakan hak atau kewajiban, Pemerintah semestinya memberikan ketegasan agar masyarakat mau melaksanakan haknya. Pertama, bahwa vaksin menjamin orang sehat dan bebas dari covid. Jika seseorang masih terjangkit covid 19 setelah divaksin maka pasien berhak mendapatkan ganti rugi yang besarnya ditentukan dalam UU secara tegas.