Vaksin dan Ketidakpastian Regulasi

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Yon), Advokat Muda dan Konsultan Hukum

Dari dua pasal konstitusi di atas, terdapat perbedaan pendapat. Pendapat pertama mengatakan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak individu bukan hak negara atas individu sebagaimana disebutkan pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa dalam menjalankan haknya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain (vide pasal 28J ayat (1) UUD 1945). Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 inilah yang dikatakan sebagaian orang sebagai kewajiban warga negara sekaligus sebagai hak negara untuk memaksakan atau memwajibkan warga negara untuk divaksin.

Dalam hukum kewajiban timbul karena haknya sudah diberikan. Artinya tidak serta merta kewajiban itu ada tanpa diberikan hak terlebih dahulu.

Menjawab hal tersebut di atas, terlepas dari apakah itu merupakan hak atau kewajiban, Pemerintah semestinya memberikan ketegasan agar masyarakat mau melaksanakan haknya. Pertama, bahwa vaksin menjamin orang sehat dan bebas dari covid. Jika seseorang masih terjangkit covid 19 setelah divaksin maka pasien berhak mendapatkan ganti rugi yang besarnya ditentukan dalam UU secara tegas.

BACA JUGA:
Bantuan Tunai 2021 Dimulai, Presiden:  Tidak Boleh Ada Potongan dan Pungutan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More