Vaksin dan Ketidakpastian Regulasi
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Yon), Advokat Muda dan Konsultan Hukum
Lebih lanjut Sudikno mengatakan, hukum itu adalah berkuasa. Pengengkangan kekuasaan oleh hukum merupakan unsur yang essentialdan tidak ada kekuasaan yang kebal terhadap kecaman.
Menjawab tantangan itu publikpun bertanya, apakah pelayanan kesehatan merupakan hak atau kewajiban warga negara? Berikut ini catatan penulis terkait aturan yang relevan.
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 berbunyi Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 berbunyi Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ayat (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.