Vaksin dan Ketidakpastian Regulasi
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Yon), Advokat Muda dan Konsultan Hukum
Terlepas dari persoalan itu semua, penulis prinsipnya sependapat bahwa langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid-19 adalah baik. Akan tetapi, kebijakan tersebut harus terukur agar hak individu sebagai warga negara dihormati. Hal tersebut dilakukan supaya sejalan dengan ciri negara hukum yang diungkapkan oleh Friedrich Julius Stahl yaitu Perlindungan HAM. Dalam hal ini, vaksin boleh tetapi prosedur UUnya harus jelas untuk menjamin terlindunginya Hak Asasi Individu.
Pada titik ini, sebagai negara hukum kita wajib menghormati hukum dan menjadikan hukum panglima. Tindakan ini dilakukan agar semua pelaksanaan kekuasaan sesuai hukum atau rule of law karena government not by man but by law.**