Vaksin dan Ketidakpastian Regulasi
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan (Yon), Advokat Muda dan Konsultan Hukum
Hadirnya vaksin yang diduga sebagai alternative penanggulangan wabah penyakit menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang pro vaksin menilai bahwa vaksin itu baik dan dapat menanggulangi penyebaran virus Covid-19 sedangkan pihak yang kontra, menolak untuk divaksin karena berbagai alasan.
Namun, preposisi tulisan ini tidaklah untuk menjawab pro dan kontra kehadiran vaksin tetapi lebih menitikberatkan pada aturan dan kebijakan yang diduga masih tumpang tindih dan belum pasti. Oleh karena diduga tidak pasti, pemerintah diharapkan bertindak arif dan bijaksana agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.
Seperti kata Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Pengatar Ilmu Hukum mengatakan bahwa, hukum itu lahir dari kekuasaan yang sah dan kekuasaan yang sahlah yang menciptakan hukum. Sekalipun hukum itu kekuasaan, yang mempunyai kemampuan memaksakan kehendaknya kepada orang lain, akan tetapi, jangan sampai terjadi hukum kekuasaan, hukum bagi yang berkuasa, sehingga pada akhirnya menimbulkan kesewenang-wenangan karena kecenderungan kekuasaan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang jauh lebih besar daripada mengontrol dirinya sendiri.