Hukum Tertulis (UU) Wajib Dibentuk Dengan Itikad Baik

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH.,MH (Lawyer)

Tahap Pengesahan dan Tahap Pengundangan

Pada tahap ini, memang partisipasi publik sudah tidak diperlukan lagi karena sudah masuk dalam tahap akhir. Akan tetapi publik dapat mengakses UU yang telah disahkan dan diundangkan melalui media elektronik.

Selain itu juga pasal 10 ayat (1) UU No. 13 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan, mengatur asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu:

a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

Keseluruhan tahapan di atas mengindikasikan bahwa pembentukan UU harus dilandasi itikad baik. Adanya prinsip keterbukaan informasi kepada publik dalam proses penyusuanan UU inheren dengan makna itikad baik yang melarang setiap pihak menyembunyikan apa yang ia ketahui, menarik keuntungan dari ketidaktahuan pihak lain dan larangan-larangan yang menyesat pihak lain. Penegasan lain juga sebagaimana di terangkan di atas, bahwa UU adalah hasil kesepakatan politik antara DPR dan Pemerintah (Presiden). Karena karakteristiknya adalah hasil kesepakatan maka kesepakatan yang sakral sesuai prinsip pacta sunt servanda adalah keseapakatan yang memenuhi kualifikasi itikad baik. Untuk itu UU memiliki korelasi langsung dan harus memenuhi prinsip itikad baik.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More