Hukum Tertulis (UU) Wajib Dibentuk Dengan Itikad Baik

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH.,MH (Lawyer)

Selanjutnya, Penyebarluasan ini dilakukan oleh pemrakarsa dengan cara: (Pasal 175 Perpres 87/2014)

a. mengunggah di dalam sistem informasi peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga  pemrakarsa;

b. menginformasikan RUU di media cetak; dan/atau

c. melaksanakan uji publik, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan ilmiah lainnya

Ketiga tahap pembahasan

Tahap ini dilakukan dalam dua bentuk yaitu Tahap I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus bersama dengan menteri yang mewakili presiden, dan Tahap II dalam rapat paripurna.

Pada tahap I masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR (Vide Pasal 243 Peraturan DPR 1/2020). Dalam hal masukan disampaikan secara lisan, dilakukan dengan rapat dengar pendapat umum, pertemuan dengan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan badan legislasi, atau pimpinan badan anggaran (Vide Pasal 245 ayat (1) Peraturan DPR 1/2020)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More