Hukum Tertulis (UU) Wajib Dibentuk Dengan Itikad Baik

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH.,MH (Lawyer)

Pertama tahap perencanaan

Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020 mengatur Dalam penyusunan prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas tahunan, untuk mendapat masukan dari masyarakat, badan legislasi:

a. mengumumkan rencana penyusunan prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas tahunan kepada masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik;

b. melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat; dan

c. menerima masukan dalam rapat badan legislasi

Lebih tegasnya lagi ditegaskan, Penyebarluasan pada saat penyusunan prolegnas dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan (Vide Pasal 41 ayat (6) Peraturan DPR 2/2020)

Kedua tahap penyusunan

Dalam penyusunan RUU ini dilakukan melalui 3 kegiatan, yang salah satunya adalah penyebarluasan (vide Pasal 53 ayat (1) huruf c Peraturan DPR 2/2020) Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan (vide Pasal 53 ayat (6) Peraturan DPR 2/2020)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More