Hukum Tertulis (UU) Wajib Dibentuk Dengan Itikad Baik
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH.,MH (Lawyer)
Pertama tahap perencanaan
Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1) Peraturan DPR 2/2020 mengatur Dalam penyusunan prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas tahunan, untuk mendapat masukan dari masyarakat, badan legislasi:
a. mengumumkan rencana penyusunan prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas tahunan kepada masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik;
b. melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat; dan
c. menerima masukan dalam rapat badan legislasi
Lebih tegasnya lagi ditegaskan, Penyebarluasan pada saat penyusunan prolegnas dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan (Vide Pasal 41 ayat (6) Peraturan DPR 2/2020)
Kedua tahap penyusunan
Dalam penyusunan RUU ini dilakukan melalui 3 kegiatan, yang salah satunya adalah penyebarluasan (vide Pasal 53 ayat (1) huruf c Peraturan DPR 2/2020) Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan (vide Pasal 53 ayat (6) Peraturan DPR 2/2020)