Hukum Tertulis (UU) Wajib Dibentuk Dengan Itikad Baik

Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH.,MH (Lawyer)

Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundangan-undangan (Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011). Salah satu asas yang menjamin partisipasi publik adalah asas keterbukaan yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara dalam jaringan dan/atau luar jaringan (Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo Penjelasan pasalnya).

Selain itu, partisipasi masyarakatan dalam proses pembentukan UU juga secara jelas telah diatur Pasal 96 UU 13/2022 beserta aturan turunannya.

Dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, asas keterbukaan hampir berada dalam seluruh tahapan tetapi secara tegas diatur dalam tahap perencanaan, penyusunan dan pembahasan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More