Hukum Tertulis (UU) Wajib Dibentuk Dengan Itikad Baik
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH.,MH (Lawyer)
Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundangan-undangan (Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011). Salah satu asas yang menjamin partisipasi publik adalah asas keterbukaan yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara dalam jaringan dan/atau luar jaringan (Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo Penjelasan pasalnya).
Selain itu, partisipasi masyarakatan dalam proses pembentukan UU juga secara jelas telah diatur Pasal 96 UU 13/2022 beserta aturan turunannya.
Dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, asas keterbukaan hampir berada dalam seluruh tahapan tetapi secara tegas diatur dalam tahap perencanaan, penyusunan dan pembahasan.