Hukum Tertulis (UU) Wajib Dibentuk Dengan Itikad Baik
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH.,MH (Lawyer)
Sebagai informasi, untuk mengetahui apakah produk UU tersebut hasil usulan DPR ataukah Presiden, kita dapat melihatnya dari ketentuan mengingat ketika produk UU sudah diundangkan. Jika dasarnya adalah Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 maka dapat dipastikan bahwa UU tersebut adalah hasil usulan Presiden sedangkan jika dasar mengingatnya adalah Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 maka dapat dipastikan bahwa produk UU tersebut adalah hasil usulan dari DPR. Dua Lembaga ini berperan penting dalam proses pembentukan UU yang dimulai sejak tahap usulan pembentukan UU, rancangan UU sampai tahap akhir pengesahan dan pengundagannya.
Pertanyaannya, ditahap manakah publik bisa berpatisipasi? Mengapa partisipasi publik berkorelasi dengan prinsip intikad baik?
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa terdapat 5 tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan (Vide Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”)