Hukum Tertulis (UU) Wajib Dibentuk Dengan Itikad Baik
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH.,MH (Lawyer)
Baldus mengidentifikasikan itikad baik dengan equity dan hati nurani, tetapi dia memberikan perhatian khusus kepada satu persyaratan itikad baik yakni tidak seorangpun diperbolehkan memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan orang lain.
Menurut Burton dengan menggunakan standar objektif, itikad buruk sebagai lawan itikad baik dapat diuji dengan menggunakan analisis “recapturing foregone opportunities” atau menganalisis cara-cara yang digunakan untuk memperoleh keuntungan. Apabila seseorang salah menggunakan diskresinya sesuai kontrak atau UU guna memperoleh keuntungan maka hal tersebut menghasilkan pelanggaran terhadap prinsip itikad baik.
Bagaimana dengan pembentukan UU di Indonesia?
Dalam negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama yang menjadi pangkal dari kesepakatan politik [Budiono Kusumohamidjojo:2011].
Konteks Indonesia, kesepakatan politik yang melahirkan hukum tertulis (UU) adalah hasil produk dua lembaga negara yaitu Pemerintah (Presiden) dan DPR (vide Pasal 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat (1) UUD 1945).