Hukum Tertulis (UU) Wajib Dibentuk Dengan Itikad Baik
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH.,MH (Lawyer)
Sejarah Awal Doktin Itikad Baik.
Perkembangan doktrin itikad baik, sejarahnya dapat dilacak dalam perkembangan hukum kontrak romawi. Itikad baik sebagai prinsip hukum pertama kali ditetapkan dalam legislasi The Twelve Tables tahun 450 sebelum masehi [Ridwan Khairandy: 2003]. Pada mulanya hukum kontrak romawi hanya mengenal iudicia stricti iuris yakni suatu kontrak yang lahir dari perbuatan hukum yang secara ketat dan formal mengacu pada ius civile. Ius Civile dalam hukum romawi mencakup hukum benda, hukum keluarga, hukum waris, hukum perikatan dan lain-lain. Berikutnya berkembang pula iudicia bonae fidei. Perbuatan hukum yang didasarkan iudicia bonae fidei disebut negotia bonae fidei. Negotia ini berasal dari ius gentium yang oleh Cicero mengindentikkan ius gentium dengan hukum alam. Ius gentium mensyaratkan para pihak membuat dan melaksanakan kontrak dengan itikad baik. Itikad baik dalam hukum kontrak romawi mengacu pada tiga bentuk prilaku para pihak dalam kontrak.
Pertama, para pihak harus memegang teguh janji dan perkataannya. Kedua, para pihak tidak boleh mengambil keuntungan dengan tindakan menyesatkan orang lain atau salah satu pihak. Ketiga, para pihak memenuhi kewajibannya dan berprilaku sebagai orang terhormat dan jujur. Inti konsep bona fides adalah fides. Fides kemudian diperluas ke arah bona fides. Fides merupakan suatu konsep yang aslinya bersifat religius, yang bermakna kepercayaan yang diberikan sesesorang kepada orang lain atau suatu kepercayaan atas kehormatan dan kejujuran seseorang kepada orang lainnya.