Hukum Tertulis (UU) Wajib Dibentuk Dengan Itikad Baik
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH.,MH (Lawyer)
Bagi Thomas Aquinas, law is nothing else than an ordinance of reason for common good, promulgated by him who has the care of community [David Lyons: 1984]. Dari pernyataan itu, Aquinas mengansumsikan bahwa hukum itu selalu dibuat untuk melayani kebaikan umum. Menurut Thomas Aquinas, masyarakat sebagai totalitas tatanan yang dihasilkan dari Persekutuan manusia memiliki asal mula tujuan utama atau causa finalis, yakni kebaikan umum sebagai tata hubungan sosial yang mengandaikan hubungan antara kesadaran manusia dan kerinduannya akan kebenaran, keadilan dan cinta [E. Sumaryono: 2002].
Keempat, Hukum tertulis (UU) adalah kesepakatan politik antara DPR dan Pemerintah (Presiden). Karena karakteristiknya adalah hasil kesepakatan maka kesepakatan yang sakral sesuai prinsip pacta sunt servanda adalah keseapakatan yang memenuhi kualifikasi itikad baik.
Berdasarkan seluruh point-point di atas, hemat saya point pentingnya hanya mengacu pada satu hal, yaitu itikad baik dalam proses pembentukan hukum tertulis (UU). Tanpa itikad baik maka kesucian UU dan daya mengikat UU menjadi luntur, tanpa makna.