Hukum Tertulis (UU) Wajib Dibentuk Dengan Itikad Baik
Oleh: Yulianus Soni Kurniawan, SH.,MH (Lawyer)
Kesimpulan
Bertolak dari historis pembentukan hukum tertulis (UU) tersebut di atas maka dapat dimaknai:
Pertama, hukum dibentuk karena manusia mengalami krisis kepercayaan atau manusia meyakini bahwa manusia lain adalah serigala bagi dirinya sendiri (homo homoni lupus) kata Thomas Hobbes. Karena itu, hukum yang secara historis dibentuk dengan rasa saling percaya bahwa kepentingannya dilindungi, saharusnya memupuk kembali rasa kepercayaan publik terhadap hukum yang dibentuk. Jangan sampai apa yang dikatakan oleh Thomas Hobbes diterapkan juga dalam hukum. Alilh-alih ingin menyelamatkan masyarakat, malah hukum justru menjadi serigala bagi warganya sendiri.
Kedua, ciri khas hukum adalah kepentingan bersama bukan kepentingan individu tertentu, kepentingan golongan tertentu dan pejabat tertentu. Karena hukum itu ditujukan untuk kepentingan Bersama, maka daya berlakunya hukum mengikat, sepanjang bersinergi dengan kepentingan bersama.
Ketiga konsesus yang menghasilkan hukum tertulis adalah kesepakatan yang sakral atau suci. Dikatakan konsesus itu suci atau sakral, karena merupakan hasil kesepakatan untuk melayani kebaikan umum yang mensyaratkan adanya partipisasi publik dalam proses perencenaan, peyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Hal ini merupakan simbol itikad baik bahwa hukum yang dibentuk adalah hasil tindakan yang jujur, bermartabat dan terhormat.