UU Kesehatan Ditolak, Menkopolhukam Saran Ajukan Uji Materi ke MK

JAKARTA, Pojokbebas.com- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyarankan agar Undang-undang Omnibus Law tentang Kesehatan yang sudah disahkan DPR RI diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait keberatan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) terhadap UU itu.

“Karena ini sudah selesai, sudah berlaku. Tapi, ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya,” kata Mahfud, Kamis (13/7/2023). Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tegas: Asing Jangan Ikut Campur Bebaskan Pilot Susi Air

Menurutnya, setiap pengesahan Undang-undang (UU) pasti ada yang setuju dan tidak setuju, tapi bila itu sudah disahkan maka menjadi sah, namun tetap ada jalur hukum lainnya yang mengatur terkait adanya keberatan melalui MK.

Hal itu, kata Mahfud, sudah biasa dilakukan. “Bukan hanya undang-undang kesehatan, Undang-undang apapun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu,” ujar mantan anggota DPR RI periode 2004-2008.

BACA JUGA:
Berkunjung ke Rumah Masa Kecil Frans Seda, Mahfud MD Diapresiasi Tokoh Muda NTT
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More